FIN.CO.ID - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil adik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo, sebagai saksi. Andi akan diperiksa terkais kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka SYL.
"Hari ini (10 Juni 2024) dijadwalkan pemeriksaan saksi TPPU Kementan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin 10 Juni 2024.
Adapun, kata Budi, saksi lain dari pihak Wiraswasta yaitu Arjunsing Mandala Putra.
Sebelumnya, eks Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah menyita Rp60 miliar dari kasus TPPU SYL yang terus berkembang.
"Kami sampaikan dari uang dan kemudian aset-aset rumah-rumah dan mobil dan seterusnya itu kurang lebih kan 60an miliar," jelas Ali pada Selasa 4 Juni 2024.
SYL diketahui dijerat KPK dalam tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU.
Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.
Baca Juga
(Ayu Novita)