MEGAPOLITAN . 09/06/2024, 10:41 WIB

Satpol PP Jaktim Akan Denda Rp50 Juta jika Temukan Jentik Nyamuk di Rumah, Heru: Hanya Imbauan

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

FIN.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur (Jaktim) bakal mendenda sebesar 50 juta jika ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti di rumah warganya. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, itu hanya imbauan agar masyarakat peduli terhadap penanganan penyakit demam berdarah dengue (DBD).

"Itu kan diaturan, itu hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli terhadap mengatasi demam berdarah," ujar Heru Budi di Pintu Selatan, Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu 9 Juni 2024.

Heru mengatakan, warga negara itu harus sehat dalam menjaga lingkungan di rumahnya masing-masing. Terkait denda, kata Heru, Juru Pemantau Jentik (Jumantik) sudah melakukan teguran terhadap para warga. Namun tidak untuk dikenakan denda.

"Kan bersama Jumantik, teguran sudah ada. Denda ya enggak lah," pungkasnya.

Wali Kota Jakarta Utara ini menambahkan, untuk warga DKI Jakarta diharapkan lebih peka terhadap kebersihan lingkungan dan mencegah untuk menurunkan kasus DBD. Maka itu dia mengatakan, warga harus peduli terhadap lingkungannya.

"Untuk seluruh Jakarta, kan kewajiban semua warga negara untuk menurunkan DBD," tukasnya.

Diketahui sebelumnya, Satpol PP Jaktim berencana menerapkan denda sebesar Rp50 juta bagi warga yang rumahnya terdapat jentik nyamuk Aedes aegypti. Langkah tersebut diambil dalam upaya menekan penyebaran kasus DBD yang belakangan ini meningkat, khususnya di wilayah Jakarta.

(Candra Pratama)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id