MEGAPOLITAN

Lecehkan 2 Bocah, Ketua RT di Kemayoran Terancam Penjara 12 Tahun

fin.co.id - 09/06/2024, 10:18 WIB

Ilustrasi tersangka.

FIN.CO.ID- Ketua RT di Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat berinisial BD (38) telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pelecehan seksual teehadap 2 anak di bawah umur.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno mengungkapkan, Ketua RT yang cabuli 2 anak di bawah umur tersebut terancam 12 tahun penjara. Saat BD telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

"Sudah (jadi tersangka) dan sudah dilakukan penahanan. (Dikenakan) Pasal 76 D jo 81 dan Pasal 76 E, UU RI nomor 35 tahun 2014 ancaman 12 tahun penjara," kata Ari saat dihubungi wartawan pada Minggu, 9 Juni 2024.

Sebelumnya, Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Simanjuntak memaparkan, Ketua RT Kemayoran ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Baca Juga

“Pelaku telah ditangkap semalam, Kamis 6 Juni 2024 oleh anggota kami,” kata Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Simanjuntak saat dihubungi wartawan pada Jumat, 7 Juni 2024.

“Tidak ada perlawanan saat petugas menangkap ketua RT tersebut,” ujarnya.

Arnold menuturkan, ketua RT tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur yang masing-masing berinisial N (15) dan Z (13).

Dijelaskannya, kedua korban mengalami pelecehan seksual pada bagian dada dan bokong.

Arnold menuturkan, dirinya belum mengetahui motif pelaku melakukan pelecehan seksual tersebut.

Baca Juga

Pasalnya saat ini kasus pelecehan seksual tersebut telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat. (Cahyono)

Afdal Namakule
Penulis
-->