![](https://fin.co.id/assets/img/banner19.png)
FIN.CO.ID- Ketua RT di Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat berinisial BD (38) telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pelecehan seksual teehadap 2 anak di bawah umur.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno mengungkapkan, Ketua RT yang cabuli 2 anak di bawah umur tersebut terancam 12 tahun penjara. Saat BD telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
"Sudah (jadi tersangka) dan sudah dilakukan penahanan. (Dikenakan) Pasal 76 D jo 81 dan Pasal 76 E, UU RI nomor 35 tahun 2014 ancaman 12 tahun penjara," kata Ari saat dihubungi wartawan pada Minggu, 9 Juni 2024.
Sebelumnya, Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Simanjuntak memaparkan, Ketua RT Kemayoran ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Baca Juga
- Pasutri Beda Usia 18 Tahun di Tangerang Sering Cekcok Karena Cemburu, Endingnya si Istri Dibakar Suami
- Napi Cipinang Diduga Peras Siswi SMP dengan Video Vulgar, Kalapas: MA Sudah Dipindah ke Nusakambangan
“Pelaku telah ditangkap semalam, Kamis 6 Juni 2024 oleh anggota kami,” kata Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Simanjuntak saat dihubungi wartawan pada Jumat, 7 Juni 2024.
“Tidak ada perlawanan saat petugas menangkap ketua RT tersebut,” ujarnya.
Arnold menuturkan, ketua RT tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur yang masing-masing berinisial N (15) dan Z (13).
Dijelaskannya, kedua korban mengalami pelecehan seksual pada bagian dada dan bokong.
Arnold menuturkan, dirinya belum mengetahui motif pelaku melakukan pelecehan seksual tersebut.
Baca Juga
- Polresta Tangerang Musnahkan 4 Ribu Lebih Botol Miras, Serius Nih Bisa Berantas?
- Ribuan Warga Ikut Merayakan Hari Bhayangkara ke-78 di Monas
Pasalnya saat ini kasus pelecehan seksual tersebut telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat. (Cahyono)