FIN.CO.ID - Pasangan bakal Calon Gubernur DKI Jakarta dan wakilnya, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan sudah memenuhi syarat untuk maju dari jalur perorangan atau independen di Pilgub DKI Jakarta 2024. Sebelumnya, KPU DKI Jakarta meminta pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memperbaiki persyaratan dokumen dukungan tahap kesatu sebagai calon independen.
KPU DKI Jakarta telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon sejak 3 Juni hingga Jumat 7 Juni 2024 pukul 23.59. Perbaikan syarat dukungan itu telah diserahkan Dharma dan Kun pada KPU DKI Jakarta pada Sabtu 8 Juni 2024 malam.
"Hari ini (kemarin) pasangan calon telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan, berdasarkan pengecekan pada Silon datanya melebihi syarat dukungan minimal. Karena itu kami berikan status memenuhi Syarat dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan mulai tanggai 9 hingga 18 Juni," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Doddy Wijaya dalam keterangannya, Minggu 9 Juni 2024.
Adapun tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan. Pengecekan keabsahan dokumen syarat dukungan meliputi surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.
Namun dari sejumlah perbaikan persyaratan, masih ada dokumen yang belum terunggah ke Silon oleh Dharma dan Kun. KPU DKI Jakarta pun memberikan kesempatan waktu 1 x 24 jam kepada calon untuk mengunggah kekurangan data dukungan yang belum sempat terupload ke Silon.
(Cahyono)