fin.co.id - Mantan ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, akan bebas murni pada Senin 10 Juni 2024 besok.
Kabar ini dibenarkan oleh Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar.
“Betul (Habib Rizieq akan bebas murni besok),” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 9 Juni 2024.
Dia menjelaskan, bebas murni ini dinyatakan setelah Rizieq merampungkan masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB).
Baca Juga
- Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta, Hal yang Memberatkan SYL karena Bermotif Tamak
- Prof Henri Subiakto Sebut Jokowi Ambisi Berkuasa hingga Bangun Dinasti Politik dan Nepotisme
"Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024," terang dia.
Diketahui, Habib Rizieq telah dinyatakan bebas bersyarat sebelumnya. Kemenkumham RI menyatakan, masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024.
Habib Rizieq sempat ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020. Habib Rizieq mendekam di penjara atas 3 perkara. Yakni perkara kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan data swab di RS Ummi.
Kemudian, Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022.