MEGAPOLITAN . 08/06/2024, 13:56 WIB
FIN.CO.ID - Reskrim Polsek Pondok Aren meringkus dua remaja karena diduga terlibat tawuran dan mengeroyok korban ZC (17). Pengeroyokan itu berawal dari tawuran.
"Kami telah melakukan ungkap kasus perkara tindak pidana pengeroyokan sesuai dengan pasal 170 KUHP Sub 351 (3) KUHPidana di wilayah hukum Polsek Pondok Aren," kata Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq kepada wartawan, Sabtu 8 Juni 2024.
Dia mengatakan, dua remaja yang diamankan merupakan anak di bawah umur. "Tersangka berinisial R alias M (20). Kemudian MFAA (16) yang masih di bawah umur," ungkapnya.
Dijelaskannya, awalnya kelompok tersangka dan pelaku disebut berjanjian untuk tawuran di kawasan Pondok Aren.
"Adapun awal kejadian pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 Z keluar dari rumah menuju tempat nongkrong di Caraka Bhuana Raya, sekitar jam 03.00 WIB, korban menuju TKP untuk tawuran dan tidak lama kemudian datang dari kelompok DORMAN21BOYS dan terjadilah taturan tersebut," jelasnya
Saat tawuran itu terjadi, kata dia, korban dikejar oleh pelaku yang membawa senjata tajam (sajam). Hingga akhirnya, kata dia, Z terkena bacokan di punggung.
"Kemudian korban dikejar oleh laki-laki dengan membawa senjata tajam lalu dan Z dibacok pada bagian punggung oleh orang tersebut," ujarnya.
Korban yang mengalami luka bacok itu akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pondok Aren. "Sehingga atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian punggung dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Pondok Aren guna proses lebih lanjut," lanjutnya.
(Rafi Adhi Pratama)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com