FIN.CO.ID- Menteri PUPR sekaligus Ketua Komite BP Tapera, Basuki Hadimuljono akui menyesal sebab Tapera banyak mendapat kritikan dan penolakan dari masyarakat.
"Dengan adanya kemarahan (terhadap Tapera) ini, saya pikir menyesal betul. Saya tidak nglegéwa (menyangka)," kata Basuki usai rapat kerja Komisi V DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024.
Basuki mengatakan, Tapera seharusnya tidak tergesa-gesa jika belum siap.
Dia mengatakan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sudah dikucurkan dana APBN mencapai Rp 105 triliun dari APBN.
Dia lantas berasumsi bahwa dana Tapera dapat terkumpul hingga Rp 50 triliun dalam 10 tahun ke depan.
"Menurut saya pribadi, kalau memang ini belum siap kenapa kita harus tergesa-gesa" kata Basuki.
"Harus diketahui, APBN sampai sekarang ini sudah Rp 105 triliun dikucurkan untuk FLPP, untuk subsidi bunga. Sedangkan untuk Tapera ini, mungkin dalam 10 tahun bisa terkumpul Rp 50 triliun. Jadi effort-nya dengan kemarahan ini saya pikir saya nyesel betul," imbuhnya.
Baca Juga
Basuki mengatakan, jika ada usulan dari DPR RI agar Tapera diundurkan karena menuai banyak penolakan, maka pemerintah akan mempertimbangkan untuk menundanya.
"Jadi kalau misalnya ada usulan, apalagi DPR, Ketua MPR, untuk diundur, menurut saya, saya udah kontak Bu Menteri Keuangan juga, kita akan itu," ujar dia.
Sebagai Ketua Komite Tapera, Basuki mengatakan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat sudah ada sejak tahun 2016 dan penerapannya diundur hingga tahun 2027 dalam rangka membangun kredibilitas Tapera.
Kendati demikian, terlepas apakah peluang Tapera diundur dari tahun 2027 jika ada usulan dari DPR - MPR RI, Basuki memastikan kebijakan Tapera tetap diberlakukan untuk masyarakat.
"Tetap jadi (diberlakukan), ya nanti tergantung putusannya wong itu undang-undang. Kenapa kita harus saling berbenturan begitu, enggalah, Insya Allah engga," katanya.
Sebagai informasi, berdasarkan Penjelasan atas UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan pelaksanaan amanat pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pokok-pokok substansi yang berkaitan dengan materi pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi asas dan tujuan, pengelolaan Tapera yang mencakup pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan Dana Tapera, Komite Tapera, BP Tapera, pembinaan dan pengelolaan Tapera, pengelolaan aset Tapera, hak dan kewajiban, pelaporan dan akuntabilitas, pengawasan, dan sanksi administratif.
Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Tapera diatur juga peralihan kelembagaan dan seluruh asetnya dari lembaga yang ada saat ini yaitu Badan Pertimbangan Tabungan perumahan pegawai Negeri sipil ke dalam BP Tapera menurut Undang-Undang ini. (*)