MEGAPOLITAN . 07/06/2024, 14:56 WIB

Polisi Temukan 364,8 Gram Sabu di Jok Motor Pengedar Sabu

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

FIN.CO.ID - Polisi menemukan sabu 364,8 gram di jok motor milik DK (41), pengedar narkoba yang dibekuk di Penjaringan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 23 Mei 2024.  Selain DK, polisi juga meringkus satu orang lainnya berinisial SH (42).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ferikson Tampubolon mengatakan, DK dan SH diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan dengan barang bukti 364,8 gram narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kemasan teh herbal China.

"Keduanya kami amankan karena ada informasi dari masyarakat ada seseorang diduga sebagai pengedar narkotika," katanya kepada wartawan, Jumat 7 Juni 2024.

Dia mengatakan, kedua tersangka itu menyimpan barang bukti sabu tersebut di jok motor. Tidak hanya itu, kata dia, satu alat hisap sabu atau bong juga ditemukan polisi.

"Narkotika jenis sabu tersebut disembunyikan di bawah jok motor, pada saat penangkapan dari tersangka SH juga ditemukan satu set alat hisap shabu atau bong," ujarnya.

DK disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup.

Sementara SH sebagai pengguna dijerat dengan Pasal 131 Juncto Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

(Rafi Adhi Pratama)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com