MEGAPOLITAN . 07/06/2024, 11:38 WIB
FIN.CO.ID - Ketua Rukun Tangga (RT) di Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial BD (38) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Dua perempuan itu masing-masing berinisial N (15) dan Z (13).
Saat ini BD (38) yang merupakan Ketua RT/RW 03/04 Kelurahan Kemayoran, sudah ditangkap polisi. Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku telah ditangkap semalam, Kamis 6 Juni 2024 oleh anggota kami,” kata Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Simanjuntak saat dihubungi wartawan pada Jumat 7 Juni 2024.
Arnold mengatakan, Ketua RT itu ditangkap di dalam kamar rumahnya. Dia mengatakan, tidak ada perlawanan dalam proses penangkapan itu.
“Tidak ada perlawanan saat petugas menangkap ketua RT tersebut,” ujarnya.
Arnold menuturkan, ketua RT tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan pada bagian dada dan bokong. Dia mengatakan, pihaknya belum mengetahui motif pelaku melakukan pelecehan seksual tersebut.
Pasalnya saat ini kasus pelecehan seksual tersebut telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat.
(Cahyono)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com