MEGAPOLITAN

Ketua RT di Kemayoran Dibekuk Polisi karena Diduga Lecehkan 2 Anak Perempuan di Bawah Umur

fin.co.id - 07/06/2024, 11:38 WIB

Ilustrasi - Pelecehan Seksual

FIN.CO.ID - Ketua Rukun Tangga (RT) di Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial BD (38) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Dua perempuan itu masing-masing berinisial N (15) dan Z (13).

Saat ini BD (38) yang merupakan Ketua RT/RW 03/04 Kelurahan Kemayoran, sudah ditangkap polisi. Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku telah ditangkap semalam, Kamis 6 Juni 2024 oleh anggota kami,” kata Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Simanjuntak saat dihubungi wartawan pada Jumat 7 Juni 2024.

Arnold mengatakan, Ketua RT itu ditangkap di dalam kamar rumahnya. Dia mengatakan, tidak ada perlawanan dalam proses penangkapan itu.

Baca Juga

“Tidak ada perlawanan saat petugas menangkap ketua RT tersebut,” ujarnya.

Arnold menuturkan, ketua RT tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan pada bagian dada dan bokong. Dia mengatakan, pihaknya belum mengetahui motif pelaku melakukan pelecehan seksual tersebut.

Pasalnya saat ini kasus pelecehan seksual tersebut telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat.

(Cahyono)

Baca Juga

Mihardi
Penulis
-->