Nasional

Kejagung Sita 6 Rumah dan Apartemen Mewah Milik Surya Darmadi

fin.co.id - 07/06/2024, 09:26 WIB

Kejagung menyita sejumlah aset tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi penguasaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit tanpa izin, Surya Darmadi. Foto: Dok Kejagung

FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi penguasaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau pada periode 2004-2022, Surya Darmadi. Penyitaan itu berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 jo.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Dia mengatakan, penyitaan itu merupakan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam putusannya Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 13 Juni 2023 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 23 Februari 2023 atas nama Terpidana Surya Darmadi.

"Penyitaan sebagai upaya penyelesaian eksekusi pidana uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU alih fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group atas nama terpidana Surya Darmadi," kata Ketut kepada wartawan, Jumat 7 Juni 2024.

Barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai pembayaran atas uang pengganti dalam kasus Surya Darmadi ini sebanyak 8 barang bukti. Kemudian, kata dia, barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai hasil dari TPPU sebanyak 33 barang bukti.

Baca Juga

Barang bukti yang dikembalikan dan dilakukan penyitaan kembali oleh penyidik sebanyak 70 barang bukti dan yang dilakukan blokir sebanyak 46 barang bukti.

"Terkait berita acara penyerahan barang bukti di atas, terpidana Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani lalu meninggalkan jaksa eksekutor dan kembali ke dalam Blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," tuturnya.

Meski ditolak oleh Surya Darmadi, Ketut menegaskan, penyitaan tetap dilakukan dengan memasang pelang sita eksekusi pada 8 aset tanah dan bangunan. Berikut daftar aset yang disita Kejagung dari Surya Darmadi:

1. Satu unit tanah dan bangunan di Jl. Bukti Golf Utama Blok PA/29, Seb Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;

2. Satu unit tanah dan bangunan di Jl. Bukti Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. Nomor 7, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;

Baca Juga

3. Satu unit bangunan The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 40 Nomor PA-40A Blok Park Avenue, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan;

4. Satu unit bangunan The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 35 Nomor CP-35 Blok Central Park, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan;

5. Satu unit tanah dan bangunan di Jl. Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;

6. Satu unit gedung di Jl. HR Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Terhadap barang sita eksekusi itu, Jaksa Eksekutor telah menyerahkan kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Mihardi
Penulis
-->