FIN.CO.ID - Pengamat politik dari Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin mengatakan, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang putra bungsunya, Kaesang Pangarep terkait maju Pilkada 2024 hanya isapan jempol. Pasalnya, kata dia, pernyataan Jokowi itu bukan yang pertama kali.
"Soal larangan Jokowi kepada Kaesang untuk maju di Gubernur itu ya bisa gimik juga bisa benar bisa juga tidak," kata Ujang kepada wartawan, Jumat 7 Juni 2024.
Dia mengatakan, semua tergantung pada Kaesang. Karena, sambungnya, itu hak Kaesang untuk majuatau tidak di Pilkada Serentak 2024.
"Bisa terjadi juga bisa tidak, apa pun pilihan nya ada pada Kaesang sendiri, bisa maju juga bisa tidak," katanya.
Dia mengatakan, keputusan akhir berada di tangan Kaesang. Sementara, sambungnya, jalur dan prosedur hukum telah tersedia, seperti yang disediakan oleh Mahkamah Agung (MA) soal batas umur kepala daerah 30 tahun saat dilantik.
"Kan itu sebenernya, yang penting gembok kuncinya sudah dibuka, pagernya sudah dibuka," tegasnya.
Sekadar diketahui, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Dia menggugat Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga
Alhasil, MA mengabulkan atau mengubah syarat batas usia minimal calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari semula 30 tahun ketka ditetapkan sebagai calon menjadi 30tahun ketika dilantik. Saat ini Kaesang berusia 29 tahun.
(Fajar Ilman)