Nasional . 05/06/2024, 18:54 WIB

Viral Sandra Dewi Disebut Jadi Tersangka Korupsi Timah Susul Suami, Begini Kata Kejagung

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

FIN.CO.ID - Artis Sandra Dewi viral di media sosial (medsos) X dahulu Twitter. Istri tersangka Harvey Moeis ini ramai diperbincangkan warganet setelah dikabarkan sebagai tersangka kasus dugaab korupsi timah dengan kerugian Rp300 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menegaskan, saat ini status Sandra Dewi masih sebagai saksi.

"Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan, artinya sampai saat ini masih status yang bersangkutan sebagai saksi," kata Ketut kepada wartawan, Rabu 5 Juni 2024.

Ketut menjelaskan, apabila terjadi perubahan statusnya maka Kejagung akan menyampaikannya.

"Kalau seandainya nanti ada perubahan status kepada yang bersangkutan pasti akan kami infokan," ungkapnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, pengacara Sandra Dewi, Harris Arthur mengatakan informasi terkait kliennya menjadi tersangka adalah fitnah.

"Kalau Bu Sandra (jadi tersangka) kembali saya tegaskan itu fitnah," ungkapnya.

Dia menjelaskan saat ini status Sandra Dewi masih menjadi saksi. "Bu sandra (saat ini) statusnya tetap sebagai saksi," imbuhnya.

Diketahui, kabar Sandra Dewi menjadi tersangka diposting oleh akun X/ Twitter @opposite6892. Dalam video 1.29 menit itu admin @opposite6892 menginformasikan bahwa Sandra Dewi telah menjadi tersangka.

"Sandra Dewi resmi tersangka Menyusul lakinya," tulis caption akun tersebut.

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Sandra Dewi sebanyak 2 kali. Pertama yakni pada 4 April dan 15 Mei 2024.

Pada pemeriksaan pertama, Kejagung memeriksa Sandra Dewi untuk meneliti sejumlah rekening milik Harvey Moeis yang telah diblokir pada beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pada pemeriksaan kedua, Kejagung memeriksa Sandra Dewi terkait kepemilikan pesawat jet pribadi seperti tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan, nama dan nomor teregistrasi.

(Anisha Aprilia)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com