Nasional . 05/06/2024, 09:58 WIB
FIN.CO.ID - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta agar perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) segera disidangkan. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih memburu aset.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 5 Juni 2024.
"Kami akan optimalkan aset recovery-nya. Karena penerapan TPPU kan poin pentingnya justru seberapa besar, kemudian bisa KPK rampas Hasil dari kejahatan korupsi yang berubah menjadi aset itu," kata Ali.
Dia mengatakan, KPK telah menyita Rp60 miliar. Dia mengatakan penyidikan kasus TPPU SYL terus berkembang.
"Kami sampaikan dari uang dan kemudian aset-aset rumah-rumah dan mobil dan seterusnya itu kurang lebih kan 60an miliar," jelas Ali.
Ali mengatakan, nantinya akan dibuka persidangan baru dengan konstruksi perkara yang berbeda
"Karena Rp44 ,5 Miliar ini kan konstruksi lain yang berbeda dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan. Tetapi yang kurang lebih Rp60-an miliar lebih tadi itu adalah konstruksi lain Atas dugaan gratifikasi dan juga TPPU-nya," terang Ali.
Sebelumnya, SYL minta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar perkara TPPU yang menjerat namanya segera disidangkan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com