MEGAPOLITAN

Penerbitan SIM C1 di Tangerang Tunggu Kelengkapan Sarpras

fin.co.id - 05/06/2024, 17:35 WIB

Surat Izin Mengemudi atau SIM (Net)

FIN.CO.ID - Satlantas Polres Kota (Polresta) Tangerang memastikan aturan baru Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 juga akan diterapkan di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Namun, aturan penerbitan SIM untuk sepeda motor mesin 200-250cc khususnya di wilkum Polresta Tangerang saat ini belum diberlakukan, karena masih proses pemenuhan sarana dan prasarana.

"(SIM C1) belum. Masih proses kami juga masih melengkapi sarana prasarana di gedung yang baru,” kata Wakasatlantas Polresta Tangerang Iptu Kusmanto, dikutip Rabu 5 Juni 2024.

Kata Kusmanto, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan korlantas mengenai uji area serta sarana penunjang dalam penerapan pembuatan SIM C1 di daerah.

Baca Juga

“Untuk mekanismenya seperti apa saya juga bisa menjelaskan yah. Kita masih menunggu dari korlantas juga,” tukasnya.

Diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (S SQIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc.

Syarat mendapatkan SIM C1 yakni, pengendara harus lebih dulu mempunyai SIM C biasa minimal satu tahun.

Penerbitan SIM C1 sendiri sudah mulai diberlakukan di seluruh Indonesia didasarkan pada amanat Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.  (Rikhi Ferdian)

Baca Juga

Rikhi Ferdian
Penulis
-->