News

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi, Khofifah: Saya Baru Dengar Ini

fin.co.id - 05/06/2024, 05:52 WIB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

FIN.CO.ID -  Mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa  buka suara terkait dugaan korupsi pada saat dirinya masih menjabat di Kementerian Sosial (Kemensos).

Khofifah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupis (KPK) oleh Forum Komunikasi Masyarakat Sipil atas kasus dugaan korupsi program verifikasi dan validasi di Kementerian Sosial (Kemensos) saat Khofifah masih menjabat sebagai Mensos. 

Khofifah menegaskan, bahwa dirinya pun tidak mengetahui pasti soal perkara tersebut. Namun, Alumni Universitas Airlangga itu meminta agar melihat posisi.

"Yang kita lihat saja posisinya. Saya juga baru dengar ini," ujar Khofifah di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Juni 2024.

Baca Juga

Diberitakan sebelumnya, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil, Sutikno menegaskan, enam tahun lalu, pihaknya juga telah melaporkan perkara tersebut dengan kerugian Rp58 Miliar. Yang terbaru dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kerugian negara Rp98 Miliar. 

"Barusan kita dapatkan audit dari BPK kerugian yang kita laporkan 98 Miliar. Kasus di Kemensos tahun 2015 program verifikasi dan validasi orang miskin," jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 4 Juni 2024. 

Selain Khofifah, terdapat dua orang lainnya yang dilaporkan dalam perkara ini yaitu mantan Kepala Pusdatin Kemensos Mumu Suherlan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) saat itu, dan kuasa pengguna anggaran (KPA) saat itu Adhy Karyono sehingga total tiga orang yang dilaporkan. 

"Pertama yang kita laporkan Menteri Khofifah Indar Parawansa, PPKnya dan KPAnya. Mereka bertiga," jelas Sutikno. 

Sutikno menjelaskan pada 2015 terdapat program pengadaan tenda yang menelan kerugian hingga Rp 7,8 Miliar. Kuasa Pengguna anggaran yaitu Plt Gubernur Jawa Timur.

Baca Juga

"Ada program pengadaan tenda diduga ada kerugian Rp 7,8 Miliar pengadaan tenda tersebut. Kuasa pengguna anggarannya sekarang jadi Plt. Gubernur Jawa Timur (Adi Karyono),"ungkapnya. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa ada pelaporan di pihak pengaduan masyarakat (dumas).

Namun, secara normatif tidak dianjurkan untuk membeberkan siapa pelapor dan siapa terlapor. 

"Walaupun pihak pelapor sudah mempublikasikan diri sebagai pelapor dan siapa yang dilaporkan tapi prinsipnya tentu KPK dalami," jelasnya.

Ali menjelaskan terkait data informasi yang diterima tersebut, KPK akan memastikan syarat dari laporan masyarakat termasuk secara substansinya juga dilakukan penayangan lebih lanjut terhadap dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat. 

"Proses berikutnya akan ditentukan apakah memang betul ada peristiwa pidananya dan itu masuk dalam kategori korupsi kalau untuk masuk dalam kategori korupsi apakah itu wewenang dari KPK," kata Ali. 

Afdal Namakule
Penulis
-->