News . 05/06/2024, 12:11 WIB
fin.co.id - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menjadi saksi dalam sidang lanjutan mantan menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam persidangan itu, hakim mencecar Sahroni terkait sumbangan ke Partai Nasdem. Mulanya, hakim bertanya terkait posisi Sahroni di Partai NasDem.
"Saudara menjabat sebagai bendahara umum nasdem?," tanya hakim di ruang sidang, Rabu, 5 Juni 2024.
"Iya yang mulia," jawab Sahroni.
"Tugas pokok saudara (di Partai NasDem) gimana secara umum?" tanya hakim lagi.
"Mengelola keuangan Partai Nasdem," ungkapnya.
Lebih lanjut, hakim mencecar mekanisme menyumbang di Partai NasDem.
"Kalau ada untuk menyumbang dan ada simpatisan partai yang ikut menyumbang, atau perusahaan mekanismenya gimana?," tanya hakim.
"Selama ini tidak demikian," ujarnya.
Kepada hakim, Sahroni mengaku mekanisme pembukuan partai untuk setiap sumbangan yang masuk ke partai hanya pada kegiatan Pilpres.
"Kan harus dijelasin sesuai UU partai, Apa seperti itu mekanismenya?," cecar hakim.
"Mekanisme seperti itu dilakukan pd saat pemilihan presiden, pileg engga. Pilpres iya," jawab Sahroni.
Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan ada pembukuan untuk setiap sumbangan yang masuk ke partai. Dia mengatakan sumbangan untuk kegiatan Pilpres ke partai tak boleh lebih dari Rp 1 miliar.
"Apakah ada batasan orang menyumbang ke partai?" tanya hakim.
"Kalau berkegiatan pilihan Presiden ada Yang Mulia," jawab Sahroni.
"Batasan paling ini berapa?" tanya hakim.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com