MEGAPOLITAN . 04/06/2024, 09:33 WIB
FIN.CO.ID - Didik Setiawan (61) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan GH (9), yang ditemukan tewas terbungkus karung di lubang pompa air.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah pelaku, yang berlokasi di kawasan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sebelum ditemukan tewas dalam kondisi terbungkus karung, orang tua korban melaporkan bahwa GH (9) hilang pada hari Jumat 31 Mei 2024.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, warga sempat menggeledah rumah Didik Setiawan karena merasa curiga.
"Kemudian hari Sabtu (1/6/2025), RT dan beberapa warga mendatangi rumah pelaku, dimana pada saat RT dan beberapa saksi masuk ke ruangan rumahnya pelaku, tidak ditemukan korban," kata Muhammad Firdaus saat dikutip, Selasa 4 Juli 2024.
Menurutnya, warga tetap menaruh kecurigaan saat menggeledah rumah Didit, karena ditemukan adanya beberapa lubang baru.
"Ditemukan satu lubang di dalam rumahnya sedalam 1 meter, atas kecurigaan tersebut melapork ke Polsek Bantar gebang. dipimpin kapolsek beserta kantin reskrim, melakukan pemeriksaan ulang di rumah pelaku," tuturnya.
AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, pihaknya menemukan lubang mesin pompa air berisikan karung berwarna putih, dengan tali tambang warna kuning.
"Setelah di senter, ditemukan karung tersebut. setelah diangkat ke atas oleh tim kemudian dibuka, ternyata korban di dalam karung tersebut dalam keadaan tidak bernyawa," ungkap Muhammad Firdaus.
Berdasarkan temuan korban dalam karung, Didik langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Bantargebang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku diamankan langsung dari rumah tersebut, dilakukan introgasi terhadap pelaku, mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan," jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, Didik Setiawan terancam pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal atau pasal 338 KUHP.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com