Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Berinisial MM sebagai Saksi Kasus Korupsi Timah

fin.co.id - 04/06/2024, 10:01 WIB

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Berinisial MM sebagai Saksi Kasus Korupsi Timah

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa anggota keluarga dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelola tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah TBK di Bangka Belitung tahun 2015-2022, Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi. Adik Harvey Moeis yang diperiksa pada Senin 3 Juni 2024 terkait kasus dugaan korupsi PT Timah berinisial MM.

"Saksi yang diperiksa berinisial MM selaku Adik Tersangka HM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa 4 Juni 2024.

Menurut Ketut, pemeriksaan terhadap MM dilakukan terkait dengan penyidikan perkara kasus timah atas nama tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP). Kendati demikian, Ketut tak menjelaskan secara detail terkait materi pemeriksaan tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Hingga saat ini Kejagung telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasu ini. Berikut 22 tersangka tersebut:

1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)

2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)

3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)

4.Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)

5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)

6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)

7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)

8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)

9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN) sebagai

10. Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA)

Mihardi
Penulis