Nasional . 04/06/2024, 17:13 WIB

Kejagung Limpahkan 2 Tersangka dan Barbuk Korupsi Timah ke Kejari Jakarta Selatan

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II atau barang bukti (barbuk) dan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Pelimpahan tahap II ini dilakukan Kejagung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Tim penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan, dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau lebih sering kita dengar dengan tahap II," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo di kantornya, Selasa 4 Juni 2024.

Haryoko menjelaskan, tersangka yang sudah diserahkan ke penuntut umum terdiri dari 2 tersangka.

"Yang pertama adalah tersangka inisial T alias A alias AN selaku Beneficiary Owner CV VIP. Sedangkan yang kedua tersangka atas nama AA selaku Manager Operational Tambang dari CV VIP dan PT MCM," ungkapnya.

Kejagung Limpahkan 2 Tersangka dan Barbuk Korupsi Timah ke Kejari Jakarta Selatan

Haryoko menjelaskan, tersangka Tamron alias Aon atau AN akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung Agung. "Sedangkan untuk AA akan tetap ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel," imbuhnya.

Lebih lanjut, Haryoko menjelaskan barang bukti yang dilimpahkan yaitu kendaraan bermotor hingga uang tunai.

"Terkait dengan barang-barang bukti sudah diserahkan ke penuntut umum antara lain kendaraan bermotor, barang elektronik, barang berharga sperti emas dan uang tunai," tukasnya.

Sekadar diketahui, Kejagung sudah menetapkan 2 orang tersangka alam kasus ini. Tersangka ke-22 ini adalah eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan jumlah kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi PT Timah. Ia menjelaskan usai dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, jumlah kerugian negara akibat korupsi PT Timah mencapai Rp300 triliun.

"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan 271 dan ini adalah mencapai sekitar 300 T," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Rabu 29 Mei 2024.

Berikut daftar 22 tersangka korupsi PT Timah Tbk:

1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com