Rusak! Oknum Polisi di Ambon Berulang Kali Rudapaksa Anak Tetangga Berusia 8 Tahun

fin.co.id - 02/06/2024, 10:43 WIB

Ilustrasi - Aksi Rudapaksa

FIN.CO.ID- Seorang oknum polisi berinisial SR alias Syaiful tega melakukan rudapaksa anak tetangganya yang masih berusia 8 tahun. 

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S. Luhukay mengatakan, kejadian itu baru diketahui pada Sabtu 4 Mei 2024.

Bocah berusia delapan tahun ini diduga disetubuhi oleh pelaku sekitar pukul 19.30 WIT.

Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban pada Minggu, 5 Mei sekitar pukul 23.40 WIT dan baru dipublikasikan Jumat kemarin, 31 Mei 2024.

Baca Juga

RS alias Syaiful diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara berlanjut sejak 2023 dan aksinya kembali dilakukan pada 4 Mei 2024.

Korban juga merupakan tetangga sekaligus teman anak pelaku di sekolah.

Kasus ini terungkap ketika awalnya pelapor melihat korban yang hanya berdiam diri ketika ditanya ada masalah apa yang terjadi

Selanjutnya pelapor memberitahu keluarga lain yang merupakan seorang tenaga bidan untuk memeriksa kondisi korban.

"Setelah diperiksa, barulah keluarga mengetahui bahwa ternyata korban telah dilecehkan dan semua tindakan bejat pelaku diceritakan" jelas kasi Humas.

Baca Juga

Mendengar cerita korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease guna diproses secara hukum.

"Untuk perkembangan sampai dengan saat, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan sudah diperiksa sejumlah saksi, kemudian korban sudah divisum dan saat ini sedang dilakukan proses pemberkasan oleh penyidik," ujarnya.

Tersangka sendiri dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Terkait keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus ini, Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease menyatakan akan mengambil tindakan tegas baik secara pidana maupun kode etik. (*)

Afdal Namakule
Penulis
-->