fin.co.id - Harga tarif listrik per 1 Juni 2024 tidak mengalami kenaikan atau masih sama dengan tarif sebelumnya.
Subsidi listrik juga tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi.
Tak hanya bagi pelanggan nonsubsidi, golongan pelanggan listrik bersubsidi juga tak mengalami perubahan harga tarif listrik.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, penentuan harga tarif listrik pada Juni ini merupakan keputusan pemerintah.
Selain itu, Darmawan juga menagatakan bahwa pihak PLN akan terus menjalankan arahan yang diamanahkan oleh pemerintah terkait tarif listrik untuk bulan Juni 2024 ini.
"Bahwa otoritas untuk menentukan tarif ada di tangan pemerintah dan PLN siap menjalankan arahan dari pemerintah," Ujar Darmawan dalam keterangan tertulis pada Sabtu (01/06).
Dirut PLN tersebut juga menambahkan bahwa PLN juga telah melakukan analisis mendalam dengan Komisi VII DPR RI terkait penyaluran subsidi listrik ke seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga
"Dengan Komisi VII (DPR RI), kami melakukan analisis secara mendalam bagaimana efektivitas dari penyaluran subsidi listrik untuk masyarakat yang tidak mampu," Kata Darmawan.
Sementara itu, subsidi listrik akan tetap diberikan kepada masyarakat yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi seperti pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Tak hanya bagi pelanggan nonsubsidi, golongan pelanggan listrik bersubsidi juga tak mengalami perubahan harga tarif listrik.
Berikut rincian tarif listrik yang berlaku mulai 1 Juni 2024:
Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh