![](https://fin.co.id/assets/img/banner19.png)
fin.co.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas praktik percaloan untuk mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP).
Sebelum terbitnya Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, diduga marak praktik percaloan karena masih berbasis manual dan tidak terintegrasi.
Kemenkes mengaku bahwa deteksi dan penindakan praktik ini semakin mudah seiring dengan pembenahan sistem pembelajaran berkelanjutan SKP berbasis online.
Sistem terbaru ini berhasil melacak praktik anomali di tiga kota, yakni Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
Baca Juga
- Launching Buku Biografi KH Acep Abdul Syukur: Ulama Modern Kota Tangerang Pendiri Asy Syukriyyah
- Partai Demokrat Bantah Jokowi Usung Kaesang di Pilkada Jakarta 2024
Pada calo diduga melakukan penyamaran seolah-olah menjadi tenaga kesehatan (nakes) atau tenaga medis (named) yang sedang mengikuti pembelajaran berkala secara online sehingga mendapatkan SKP dari pembelajaran tersebut.
Mereka diketahui menawarkan jasa melalui media sosial dan grup WhatsApp dengan bayaran tertentu.
Padahal, sistem pembelajaran berkala sangat penting untuk menjaga kualitas tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat.
Selain sistem pembelajaran berkala, SKP juga bisa didapatkan melalui seminar atau workshop yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, dan organisasi yang telah terakreditasi oleh Kemenkes.
Lebih lanjut, Kemenkes juga akan segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait SKP dengan menyiapkan sanksi berat.
Baca Juga
- BMKG Ungkap Penyebab Hujan Es di Depok Jawa Barat
- Iran Bebaskan Visa Bagi Wisatawan Indonesia, Bakal Diperlakukan Sama dengan Warga Lokal
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa named dan nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan disanksi pencabutan sementara SKP dan SIP selama 12 bulan.
"Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup," imbuh Budi, dikutip dari laman resmi, Sabtu, 1 Juni 2024.
Sementara nakes atau named yang terbukti menggunakan jasa calo SKP akan mendapatkan sanksi juga.
Sanksi yang diberikan berupa pencabutan sementara STR dan SIP selama 6 bulan.
Jika terbukti berulang dua kali, tambahnya, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup.
Selain sanksi, pencegahan praktik percaloan juga dilakukan melalui sistem, yakni menggunakan proses verifikasi pengenal wajah (face recognition) pada sistem Pelataran Sehat.