FIN.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) mengubah batas usia Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur pada Pilkada 2024 dan meminta KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
Hal itu setelah digugat oleh Partai Garuda terkait aturan batas minimal usia cagub dan cawagub 30 tahun. Sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.
Menanggap itu, Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDI–Perjuangan, Chico Hakim sangat menyayangkan hal tersebut terjadi.
BACA JUGA:
- Erina Gudono Ngidam Disuapin Makan, Kaesang Pangarep Akui Kerepotan
- Masyarakat Butuh Pemimpin Muda, PSI Kota Bekasi Dukung Kaesang Pangarep Maju Pilkada
"Kembali lagi 'hukum diakali oleh hukum' demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," ujar Chico dalam keterangan tertulis pada Kamis, 30 Mei 2024.
Chico menyampaikan, bahwa negara ini terus terpaksa menerima pemimpin-pemimpin yang kurang pengalaman dan tanpa rekam jejak yang jelas. Sehingga dia menyebut 'Hukum diakali oleh hukum'
"Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur," tuturnya.
Lebih dari itu, Chico mengungkapkan, bahwa mengakali hukum dengan hukum merupakan bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi.
Diketahui, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut aturan tentang batas usia calon kepala daerah yang tertuang di dalam Pasal 4 huruf d tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
BACA JUGA:
- Kaesang Belum Kembalikan Formulir Penjaringan Bacawalkot Bekasi, Begini Penjelasannya
- Jokowi Bantah Kaesang Usai Disebut Bakal Bantu Kampanye di Pilkada 2024
Dengan putusan Mahkamah Agung yang baru, ketentuan mengenai usia minimal calon gubernur adalah 30 tahun sejak penetapan pasangan calon. Namun kini usia minimal 30 tahun dihitung setelah pelantikan pasangan calon terpilih. Keputusan MA ini diduga untuk muluskan putra Presiden Jokowi Kaesang Pangarep untuk maju di Pilgun DKI Jakarta.
Saat Kaesang masih berumur 29 tahun saat Pilkada 2024 digelar pada November 2024. Adik dari Gibran Rakabuming Raka itu baru akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024.
Dalam amar putusannya, MA memperluas tafsir batas usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan. Dengan demikian, Kaesang Pangarep bisa maju dalam Pilkada sebagai calon Gubernur atau Wakil Gubernur dalam Pilkada 2024. (Candra Pratama).