News . 31/05/2024, 10:29 WIB
FIN.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM mendatangi Polda Jawa Barat (Jabar) untuk mempertanyakan perkembangan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, pada 2016 silam. Komnas HAM juga menyampaikan ke Polda Jabar jika keluarga Vina Cirebon menuntut uang restitusi atau ganti rugi kepada para pelaku
"(Membicarakan) perkembanganan penanganan perkara (pembunuhan Vina), restitusi," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat dihubungi FIN.CO.ID dari Disway Group, Kamis 30 Mei 2024.
BACA JUGA:
Komnas HAM juga meminta Polda Jabar untuk memfasilitasi trauma healing terhadap keluarga Vina Cirebon. Saat ditanya terkait apakah ada permintaan Komnas HAM agar Polda Jabar membuka kembali 2 DPO kasus Vina yang dihapus, Anis menjawab saat ini sedang proses penanganan.
Menurutnya, belum ada kejelasan dari hasil pertemuan Komnas HAM dengan Polda Jabar. "Sedang dalam proses penanganan," ucap Anis.
Dia mengatakan, dalam pertemuan itu juga belum diketahui pasti keputusan kasus pembunuhan Vina. Namun dia mengatakan, polisi masih terus bekerja menuntaskan kasus ini.
"Belum spesifik (hasilnya)," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, keluarga Vina Cirebon menuntut uang restitusi kepada para pelaku. Hal itu diutarakan tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon dari Hotman 911 di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Senin 27 Mei 2024.
Namun, terkait besaran uang ganti rugi akan dibicarakan terlebih dahulu dengan keluarga Vina dan Hotman Paris Hutapea. Tim kuasa hukum Vina pun mendatangi kantor Komnas HAM untuk berkonsultasi terkait tuntutan uang ganti rugi tersebut.
"Dan kalau restitusi itu nanti kita akan bicarakan terlebih dulu dengan Pak Hotman, hasil pertemuan kami dengan Komnas HAM," kata kuasa hukum Vina Cirebon, Putri Maya Rumati.
BACA JUGA:
(Cahyono)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com