FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Bahkan, hari ini tiga orang saksi diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran tertulisnya, Jumat 31 Mei 2024. Dia mengatakan, tiga dari saksi yang diperiksa merupakan adik ipar dari tersangka suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis(HM).
BACA JUGA:
- Kejagung Tegaskan Proses Lelang Sesuai Prosedur, KSST Tetap Yakin Ada Dugaan Korupsi dalam Lelang Saham PT GBU
- Kejagung akan Segera Limpahkan Perkara Kasus Dugaan Korupsi PT Timah ke Pengadilan
"KD selaku Adik Ipar Tersangka HM dan RS selaku Adik Ipar Tersangka HM (suami dari saksi KD)," kata Ketut.
Kemudian, kata dia, satu mantan Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tersangka BN," katanya.
Dia mengatakan, ketiga saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan tersangka TN alias AN dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
BACA JUGA:
- Kejagung Tetapkan 6 Mantan GM Antam sebagai Tersangka Pemalsuan Emas 109 Ton
- Kejagung Cecar Sandra Dewi Soal Jet Pribadi dan Surat Perjanjian Pisah Harta dengan Harvey Moeis