News

Kejagung Tak Gentar Periksa Pihak Terkait Kasus Skandal Timah yang Rugikan Negara hingga Rp300 Triliun

fin.co.id - 29/05/2024, 16:09 WIB

Jaksa Agung (JA) Sanitiar Burhanuddin saat memberikan keterangan pers.

FIN.CO.ID - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan gentar memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan kasus skandal timah. Pasalnya, kasus dugaan korupsi ini merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus) Kuntadi. Dia mengatakan, pihaknya tidak hanya mengusut Robert Bono tapi semua pihak yang terlibat skandal timah ini.

BACA JUGA:

"Tidak saja Robert Bono, siapa pun yang ada indikasi karena ini kerugian besar Rp300 triliun maka akan kita periksa," kata Kuntadi di Kejagung, Rabu 29 Mei 2024.

Status tersangka itu, kata dia, tergantung alat bukti. Kalau alat buktinya sudah merujuk ke seseorang maka dia akan ditetapkan ebagai tersangka.

“Apakah dia tersangka atau tidak nanti alat bukti yang akan bicara," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp300 triliun. Kerugian itu, kata dia, merupakan hasil hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 triliun dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 triliun," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Rabu 29 Mei 2024.

Burhanuddin meminta jajarannya untuk segera menuntaskan berkas perkara timah. Karena, kata dia, berkas itu nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Saya mengharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," ungkapnya.

BACA JUGA:

(Admin)

Mihardi
Penulis
-->