News

Tapera 2,5 Persen Wajib untuk Karyawan Padahal Harga Tanah Terus Naik

fin.co.id - 28/05/2024, 19:58 WIB

SMF Siap Dukung Pemerintah Dorong Akses Perumahan Layak Melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan 2024

fin.co.id - Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal angkat suara soal iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Ada beberapa hal yang menjadi catatan, salah satunya adalah potongan sebesar 2,5 persen yang diwajibkan bagi pekerja atau karyawan.

Ia mendorong manajemen dari program ini bisa transparan dan jelas sehingga efektivitas Tapera dalam kebutuhan papan karyawan dapat jelas.

Termasuk kebijakan pendukung sebagai jaminan bahwa pemenuhan perumahan bagi masyarakat menjadi lebih pasti.

BACA JUGA: Gaji Pekerja Dipotong Tapera, Menteri PUPR Basuki Tak Hilang tapi Disimpan

Faisal juga menyoroti soal pemilihan waktu dalam penetapan regulasi tersebut. 

Sebab menurutnya, dalam pemenuhan perumahan terdapat persoalan harga lahan yang kian meningkat.

"Kalau pertumbuhan harga lahan begitu cepat yang kemudian susah diimbangi oleh peningkatan terkumpulnya tabungan Tapera ya makin lama akan makin mahal, makin susah terjangkau. Jadi, karena ada akar permasalahan penting dalam penyediaan dan peningkatan harga lahan yang cepat," ujarnya.

Dirinya juga mengusulkan adanya pembatasan dalam hal kepemilikan lahan. Sehingga dapat membendung kenaikan harga lahan secara signifikan dalam kurun waktu tertentu.

BACA JUGA: Gaji Karyawan Swasta akan Dipotong untuk Iuran Tapera, Jokowi: Seperti BPJS

Persoalan lain yakni terkait beban konsumsi para pekerja. Ia mengungkapkan, adanya penurunan dari sisi konsumsi domestik dan penurunan daya beli di kalangan masyarakat menengah bawa.

"Kita bisa lihat misalnya dari upah riil sampai dengan 2023 itu negatif pertumbuhannya -1 persen, artinya kalau upah riil negatif berarti secara daya beli itu turun dari sisi pendapatan," ujarnya pula.

Jika pada saat yang sama, karyawan dibebankan iuran Tapera, maka pada saat yang sama semakin membebani terutama untuk konsumsi dasar yang meliputi makanan hingga pakaian.

"Kalau dipukul rata ini timing yang tidak tepat apalagi di saat yang sama pemerintah juga berencana menetapkan tambahan penerimaan tambahan cukai, PPN mau dinaikkan, subsidi akan dikurangi artinya secara akumulatif ini akan membebani masyarakat," sebutnya.

Khanif Lutfi
Penulis
-->