News . 22/05/2024, 11:54 WIB
FIN.CO.ID- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Barat menangkap salah satu DPO tersangka pembunuh Vina Cirebon.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengatakan, tersangka DPO tersebut bernama Pegi Setiawan. Pegi ditangkap di Bandung pada Selasa malam.
"Iya, atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," katanya kepada awak media, Rabu 22 Mei 2024.
Sementara Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast menyebut pihaknya akan segera menyampaikan informasi selengkapnya. "Tunggu, akan kami sampaikan," sebutnya.
BACA JUGA:
Diketahui, sebelumnya telah ada delapan orang yang diamankan dalam pembunuhan pada 2016 silam itu.
Kedelapan orang itu adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani, dan Saka Tatal.
Seluruhnya telah mendapatkan vonis hakim usai terbukti melakukan pembunuhan. Yakni hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Cirebon pada Mei 2017.
Dengan tertangkapnya Eky, maka masih ada 2 tersangka lainnya yang masih buro atau berstatus DPO. Sebelumnya, polisi menyebarkan 3 DPO ini dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1. Pegi alias Perong
Usia: 22 tahun (2016) - 30 tahun (2024)
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 160, badan kecil, rambut keriting dan kulit hitam.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com