News . 22/05/2024, 15:05 WIB
fin.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango ogah menanggapi polemik Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Bareskrim Polri.
"Omongin pemberantasan korupsi aja yuk," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 22 Mei 2024.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho ke Bareskrim Polri.
Berdasarkan dokumen yang diterima fin.co.id, laporan itu teregister dalam LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024 atas nama pelapor Nurul Ghufron.
BACA JUGA: Dewas KPK Mengaku Heran Atas Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri
BACA JUGA:Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Albertina Ho ke Bareskrim Polri
Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho karena dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya terkait penyampaian dugaan pelanggaran etik dirinya kepada insan pers
Terjadinya tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Nurul Ghufron sudah cukup bukti dan siap disidangkan dan penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP, yang terjadi di Jakarta pada kurun waktu bulan Januari–Mei 2024," tulis surat itu.
Sebagai informasi, laporan ke Dewas KPK menyebut terdapat pimpinan KPK yang melakukan tindakan di luar kewenangan anggota Komisi antirasuah itu.
Dalam hal ini, Nurul Ghufron diduga terlibat dalam proses mutasi sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian.
- Ayu Novita -
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com