Hanya 3,7 Persen Mahasiwa Baru 2024 yang Masuk UKT Tertinggi

fin.co.id - 22/05/2024, 12:54 WIB

Hanya 3,7 Persen Mahasiwa Baru 2024 yang Masuk UKT Tertinggi

Ilustrasi kelulusan sarjana.

FIN.CO.ID - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Ristek Dikti) Abdul Haris mengatakan, 3,7 persen dari total populasi mahasiswa baru 2024 yang masuk dalam kelompok Uang Kuliah Tinggi (UKT) tertinggi. Dia menjelaskan, UKT menggunakan sistem bertingkat atau besarannya bervariasi untuk mengakomodasi keberagaman latar belakang ekonomi mahasiswa.

Selain itu, Kemdikbud mewajibkan setiap kampus menyediakan kelompok UKT 1 (Rp500.000) dan UKT 2 (Rp1.000.000). Haris membeberkan, mahasiswa yang mendapatkan UKT rendah ini mencapai 29,2 persen.

BACA JUGA:

Angka ini semakin meningkat dari tahun lalu, yakni sebanyak 24,4 persen. Sedangkan untuk mahasiswa yang mendapatkan golongan UKT menengah (kelas 3-7) pada tahun ini mencapai 67,10 persen.

Haris menegaskan, secara keseluruhan, proporsi mahasiswa yang ditempatkan pada kelompok tertinggi (kelas UKT 8-12) sangat kecil.

"Data menunjukkan hanya sekitar 3,7 persen (mahasiswa baru masuk UKT)," kata Haris pada Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024.

Pada kesempatan tersebut, Haris memaparkan, sejumlah data terkait penerapan UKT yang dinilai terlalu tinggi dan memberatkan mahasiswa imbas kebijakan terbaru, yakni Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri. Haris menjelaskan, kebijakan tersebut menerapkan azas berkeadilan dan inklusifitas.

Dengan begitu, UKT masih menggunakan sistem bertingkat atau besarannya bervariasi untuk mengakomodasi keberagaman latar belakang ekonomi mahasiswa. "Data menunjukkan hanya sekitar 3,7 persen," ujarnya.

Dia mencontohkan, mahasiswa Universitas Riau yang masuk dalam kelompok UKT tinggi hanya sebanyak 18 orang. Sedangkan UKT menengah sebanyak 1.241 orang dan UKT rendah sebanyak 8808 orang.

Pihaknya juga menegaskan bahwa mahasiswa yang merasa mengalami kekeliruan dalam penempatan UKT ini, dapat mengajukan banding.

BACA JUGA:

Mihardi
Penulis