FIN.CO.ID - Polres Metro Bekasi menangkap pelaku penyekapan dan perampokan berinisial RT, di Jalan Perumahan Firdaus Residence, Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, pelaku penyekapan dulunya pernah bekerja untuk korban.
"Ya, pelaku merupakan tukang yang bekerja di rumah korban," ungkap Twedi dalam konferensi pers, Selasa 21 Mei 2024.
Menurutnya, pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk rumah korban dari pintu pagar dan naik ke lantai 2 melalui tangga yang ada di luar.
"Pelaku membuka genteng dan plafon rumah. Setelah itu turun menggunakan tambang putih hingga pelaku berhasil masuk rumah," jelasnya.
Twedi mengatakan, pelaku langsung mengikat tangan korban menggunakan lakban dan menutup mata dengan gorden, usai berhasil masuk ke dalam rumah.
BACA JUGA:
- Pembangunan 2 Tangki Air PDAM Bekasi Ditolak Warga Jakasampurna, Begini Penjelasan Pengurus RW
- Polisi Ungkap Mayat Wanita Dalam Selokan di Bekasi Sakit, Kini Diserahkan ke Keluarga
Selain itu, pelaku juga sempat mengikat kaki korban dengan menggunakan baju agar tidak dapat berkutik dan menerima ancaman yang diminta.
"Si pelaku mengancam korban dengan kalimat, diam jangan teriak kalau ibu bisa kerja sama, ibu tidak saya apa-apakan, saya hanya butuh uang," kata Twedi.
Berdasarkan aksi penyekapan dan perampokan itu, korban langsung melapor ke Polres Metro Bekasi untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil visum, korban bernama Annika Rahmawati mengalami luka memar di bagian tangan karena bekas ikatan lakban yang sangat kencang.
"Kita bisa membuktikan lebih lanjut dengan adanya CCTV," ucapnya.
Atas perbuatan penyekapan dan perampokan, RT terancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara.