fin.co.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menanggapi laporan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri.
Diketahui, Nurul Gufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Bareskrim Polri.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengetahui laporan tersebut dari pemberitaan di media.
"Soal laporan saudara Gufron ke Bareskrim kami tidak tahu, dengar-dengar saja dari media bahwa Pak Gufron melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan," ujarnya dalam Konferensi Pers di Gedung ACLC pada Selasa, 21 Mei 2024.
BACA JUGA: Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Albertina Ho ke Bareskrim Polri
Tumpak menegaskan, Dewas hanya melaksanakan tugasnya yang diamanatkan oleh Undang-Undang.
"Tugasnya seseorang sesuai dengan Undang-Undang apakah melakukan tindak pidana itu, saya tidak tahu juga," tuturnya.
Ia mengaku pihaknya heran atas pelaporan yang dilakukan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri.
"Ini laporan ke Bareskrim, belum tau persisnya kayak apa laporan itu kami heran kami semua heran, itu saja," kata Tumpak.
BACA JUGA: KPK Sita Rumah Mewah Orang Kepercayaan SYL di Sulawesi Selatan
"Karena kami melaksanakan amanah dari Undang-Undang selaku pejabat yang ditunjuk," sambungnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait proses siding etik yang digelar Dewan Pengawas KPK.
Permohonan tersebut berupa penundaan terkait kelanjutan siding etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” bunyi putusan PTUN Jakarta dikutip dari laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PTUN pada Senin, 20 Mei 2024.
- Ayu Novita -