Ayah Kandung Setubuhi Anaknya Sendiri di Cakung, Korban Menderita Penyakit Kelamin

fin.co.id - 21/05/2024, 17:07 WIB

Ayah Kandung Setubuhi Anaknya Sendiri di Cakung, Korban Menderita Penyakit Kelamin

Ilustrasi: Ayah Setubuhi Anak di Cakung

fin.co.id - Ayah kandung diduga menyetubuhi anaknya sendiri di kawasan Kampung Jembatan, Cakung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan kejadian diduga terjadi pada 2019 silam.

"Ibu dan bapak (pelaku, red) berpisah di 2017, pada 2019 anak kandungnya datang kepada bapaknya lalu dia melucuti pakaian anaknya dan menyetubuhi anaknya saat itu anaknya masih 8 tahun," katanya kepada awak media, Selasa 21 Mei 2024.

Diungkapkannya, pelaku berinisial AL (48) diduga telah tiga kali menyetubuhi anak kandungnya itu.

BACA JUGA: 5 Anggota Polda Metro Jaya Jalani Rehabilitasi karena Diduga Gunakan Narkoba

"Dia mengakui melakukan itu sebanyak tiga kali, jadi karena tertarik ibunya anaknya jadi sasaran," ungkapnya.

Dijelaskannya, korban KAZ ketika itu berusia 8 tahun diancam pelaku akan dibunuh jika mengadu kepada ibunya.

"Anaknya diancam tidak boleh cerita kepada ibunya kalau cerita ibunya diancam dibunuh," jelasnya.

Kelakuan pelaku diketahui oleh keluarga korban usai KAZ mengalami penyakit pada kelaminnya.

BACA JUGA: KPAI Soroti Kasus Percobaan Bunuh Diri Siswa SMPN 73 Tebet

"Korban anak perempuan, terindikasi yang bersangkutan mengalami menderita penyakit kelamin dari situlah baru ditanya ibunya dan yang bersangkutan mengakui disetubuhi ayah kandungnya," ujarnya.

Pelaku disangkakan Pasal 76 D jo 81 ayat 1 dan ayat 3 UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana karena anak kandung diperberat 1/3 dari 15 tahun menjadi 20 tahun.

- Rafi Adhi Pratama -

Khanif Lutfi
Penulis