MEGAPOLITAN . 16/05/2024, 18:02 WIB
fin.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menertibkan parkir dan juru parkir liar di Jakarta, termasuk di minimarket.
Penertiban itu melibatkan lintas organisasi perangkat daerah dari unsur Pemprov DKI Jakarta, TNI dan Polri.
Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, keberadaan juru parkir liar di lokasi minimarket atau fasilitas umum lainnya akan ditertibkan serta dilakukan pembinaan.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi dan tindakan persuasif sebelum pelaksanaan kegiatan penindakan juru parkir liar untuk mencegah dampak sosial yang timbul di lapangan," ujarnya di Jakarta pada Kamis, 15 Mei 2024.
Syafrin juga menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan pelanggaran terkait keberadaan juru parkir liar di lokasi minimarket atau fasilitas umum lainnya melalui kanal aduan resmi Pemprov DKI Jakarta.
BACA JUGA: Razia Parkir Liar Minimarket di Jakarta Pusat, Dishub Angkut 12 Orang Jukir dan 17 Motor
"Masyarakat bisa melapor melalui aplikasi JAKl (Jakarta Kini), Twitter @DKIJakarta, Facebook Pemprov DKI Jakarta, Surat Elektronik dki@jakarta,go.id, Media Sosial Gubernur, SMS 08111272206, Web jakarta.go.id, Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan, Kantor Walikota, Pendopo Balai Kota, Kantor inspektorat, dan LAPOR 1708," tuturnya.
Hal tersebut Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Pasal 21) dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (Pasal 12).
Disebutkan bahwa setiap penyelenggara parkir yang memiliki lebih dari lima satuan ruang parkir atau luas area parkir lebih dari 125 meter persegi, wajib memiliki izin dari Gubernur.
Izin tersebut terdiri dari izin penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan izin penyelenggaraan parkir tidak memungut biaya parkir.
BACA JUGA: Kabar Baik! Juru Parkir Liar Minimarket di Jakarta Bakal Diberi Pelatihan Kerja
"Terhadap minimarket atau fasilitas umum lain yang telah sesuai dengan Perda dan Pergub tersebut, wajib memiliki izin penyelenggaraan perparkiran, baik memungut atau tidak memungut biaya parkir," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Syafrin, proses pengajuan izin penyelenggaraan perparkiran tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
Masyarakat bisa mengajukannya melalui aplikasi JakEvo atau dengan alamat situs https//jakevo.jakarta.go.id/login milik Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
Syafrin juga menambahkan, juru parkir resmi Dishub Provinsi DKI Jakarta yang bertugas di lokasi parkir minimarket dan sejenisnya, memakai seragam, rompi, topi, serta membawa surat tugas, karcis resmi, dan kartu tanda pengenal.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com