News . 15/05/2024, 11:49 WIB
FIN.CO.ID- Ditreskrimum Polda Jabar mengklaim masih terus melakukan pengejaran terhadapt tiga DPO tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki, di Cirebon pada 2016 silam.
Kasus ini Kembali jadi sorotan usai filmnya diproduksi dan ditayang di Bioskop dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina's Spirit".
Kasus ini terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari. Vina dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon. Bukan saja itu, Vina perkosa dan diseret oleh 11 pelaku saat itu. Jasadnya kemudian dibuang di bawah Flyover.
BACA JUGA:
Sebelumnya telah ada delapan tersangka yang telah dijatuhui hukuman seumur hidup.
Kedelapan orang itu adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani, dan Saka Tatal.
Mereka divonis hakim Pengadilan Negeri Cirebon pada Mei 2017 dengan putusan hukuman seumur hidup.
Sementara itu, masih ada tiga tersangka lainnya yang masih buron. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya masih mencari tiga orang tersangka itu.
"Bahwa sampai saat ini penyidik Polda Jabar pada saat menangani kasus ini masih berupaya mencari identitas dari tiga tersangka. Kami baru menemukan nama inisial atau kata nama saudara Dani, saudara Andi, saudara Pegi alias Perong apakah itu nama asli atau nama samaran masih kami telusuri," katanya kepada awak media, Rabu 15 Mei 2024.
"Kami harap kalau ada berita mengaitkan identitas yang bersangkutan sudah diketahui sudah disembunyikan pihak kepolisian itu tidak benar," tambahnya.
BACA JUGA:
Diungkapkannya, ketiganya kini statusnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pihaknya menegaskan dari tiga tersangka yang masih buron tidak ada anak dari polisi.
"Saat ini untuk ketiga tersangka yang berstatus DPO berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan baik di Polres Cirebon Kota maupun Polda Jawa Barat serta di persidangan tidak ada yang menyebutkan identitas tiga tersangka dari keluarga atau anak anggota pihak kepolisian," ujarnya.
"Namun, korban saudara Eki adalah anak dari anggota kepolisian serta pelaku bukan dari keluarga kepolisian," ujarnya. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com