News . 12/05/2024, 19:57 WIB

Izin Bus Trans Putera Fajar yang Kecelakaan Kadaluwarsa, Periksa Dokumen Sebelum Sewa

Penulis : Tuahta Aldo
Editor : Tuahta Aldo

FIN.CO.ID - Kecelakaan bus pariwisata kembali terjadi, kali ini menimpa bus yang sedang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok.

Peristiwa kecelakaan bus Trans Putra Fajar itu terjadi di Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu 11 Mei 2024 dan Status uji layak bus sudah kedaluwarsa.

Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal mengungkapkan, status uji layak jalan bus tersebut sudah habis sejak tahun 2023.

"Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023," 

Kini pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, guna melakukan investigasi secara mendalam terkait kecelakaan bus pariwisata tersebut 

BACA JUGA :

"Saat ini Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam,.terkait kecelakaan tersebut,"

Bus bernomor polisi AD-7524-OG yang terlibat kecelakaan tersebut milik PT Jaya Guna Hage, yang merupakan bus Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) yang berdomisili di Banyuretno, Wonogiri.

"Kaitannya dengan kewenangan kami kan uji KIR. Dari dokumen kami, uji KIR ini berakhir Desember 2023, tapi statusnya itu masih AKDP," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri Waluyo di Wonogiri saat dikutip.

Bagi pengguna jasa angkutan darat khususnya bus pariwisata, jangan tergiur dengan penawaran harga sewa yang sangat murah.

Sebagai konsumen, penumpang berhak terlebih dulu memeriksa bus itu melalui aplikasi MitraDarat yang dirilis secara resmi oleh Kemenhub.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com