News

Dua Kali Mangkir, Hari Ini Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

fin.co.id - 07/05/2024, 15:46 WIB

Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan pers terkait kehadiran Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali di KPK.

FIN.CO.ID - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 7 Mei 2024. Orang nomor 1 di Sidoarjo ini bakal diperiksa terkait kasus korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Pria yang biasa disapa Gus Muhdlor ini sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik KPK, pertama  pada Jumat 19 April 2024 dengan alasan sakit. Panggilan kedua, Jumat 3 Mei 2024, Gus Muhdlor juga mangkir tanpa alasan yang jelas.

BACA JUGA:

Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, Gus Muhdlor tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.16 WIB. Selanjutnya, Gus Muhdlor menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. 

"Sudah sekitar pukul 08.16 WIB dan segera dilakukan pemeriksaan tim penyidik," kata Ali kepada wartawan, Selasa 7 Mei 2024. 

Meski sempat mangkir dua kali, kata dia, pada panggilan ketiga ini Gus Muhdlor memenuhi undangan penyidik KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Gus Muhdlor memenuhi panggilan ketiga dari penyidik KPK ini karena ada ancaman bakal dijemput paksa. Ketika berstatus saksi, Gus Muhdlor pun sempat sekali mangkir dari pemeriksaan KPK. KPK harus menjadwal ulang pemeriksaannya lantaran Gus Muhdlor beralasan belum siap diperiksa. 

Diketahui, Gus Muhdlor menjadi tersangka ketiga yang dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. 

Dalam kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kedua tersangka itu yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suyono.

Dalam konstruksi perkaranya, bahwa pada tahun 2023, BPPD Sidoarjo memperoleh pendapatan pajak daerah sebesar Rp1,3 triliun. Atas capaian tersebut, pegawai BPPD seharusnya berhak memperoleh insentif. Akan tetapi, insentif yang seharusnya mereka terima, secara sepihak dipotong untuk memenuhi kebutuhan Kepala BPPD Sidoarjo, namun lebih dominan diperuntukkan bagi kebutuhan Bupati. 

Tercatat, total uang yang dipotong Siska mencapai Rp2,7 miliar untuk periode 2023. Sedangkan laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021. KPK menemukan uang Rp69,9 juta dari total Rp2,7 miliar yang dikumpulkan dalam OTT tersebut. 

Dari penelusuran KPK, Ari Suryono menyuruh Siska Wati mengalkulasi nominal dana insentif yang diterima para pegawai BPPD. Nantinya dana itu dipotong diduga diperuntukkan bagi kebutuhan Ari dan Gus Muhdlor. Besaran potongan yaitu 10% sampai dengan 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

KPK menduga Ari Suryono aktif mengatur pemberian potongan dana insentif kepada Muhdlor Ali. Pemberian itu diduga dilakukan lewat orang-orang kepercayaan Gus Muhdlor.

BACA JUGA:

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis
-->