FIN.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan TikToker Bekasi Galih, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Galih ditangkap Senin 22 April 2024 malam, lantaran diduga melakukan penistaan agama dalam konten video di media sosial (medsos) TikTok miliknya.
Kondisi rumah TikToker Galih di Jatimulya Bekasi usai ditetapkan sebagai tersangka-(Tuahta Aldo / fin.co.id)-
Rumah TikToker Galih Dalam Kondisi Sepi
Hari ini fin.co.id mendatangi kediaman TikToker Galih yang berada di Kabupaten Bekasi, namun tidak terlihat adanya aktivitas orang di dalam rumah.
Diketahui Galih merupakan warga Bekasi, yang selama ini tinggal di Jalan Swadaya 7, RT 02 / RW 06, Kelurahan Jatimulya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Tim di lapangan juga tidak mendapat respon dari dalam rumah, setelah menuggu sekitar 20 menit di depan rumah TikToker @Galihloss29 Tersebut.
"Rumahnya kayanya kosong mas, pergi dari semalem kayanya," kata salah satu warga yang berada di lokasi, Rabu 24 April 2024.
BACA JUGA :
- Polisi Tetapkan Galih sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama
- Sudah Minta Maaf ke Masyarakat, Kasus yang Membelit TikToker Galihloss Berhenti?
Ketua RW 06, Saiful Hajat saat ditemui di rumahnya usai penetapan tersangka TikToker Galih-(Tuahta Aldo / fin.co.id)-
Ketua RW Membenarkan TikToker Galih Warga Jatimulya Bekasi
Tidak mendapat respon fin.co.id mendatangi rumah Ketua RW 06, Saiful Hajat, yang membenarkan bahwa TikToker Galih merupakan warganya.
"Benar warga saya dia tinggal di RT 02 RW 06, sudah lama tinggal disini, dia bukan (asli warga Jatimulya), cuman sudah lama sekali (tinggal di Jatimulya)," ungkap Saiful Hajat saat ditemui.
Dirinya tidak mengetahui secara detail terkait proses penangkapan Galih dan hanya mendapat informasi dari keluarganya yang melapor.
"Ada penangkapan galih pun saya dapat info dari orang tuanya, dan itu sebatas laporan saja dari orang tuanya, bilang ke saya bahwa galih di tangkap," jelasnya.