MEGAPOLITAN . 23/04/2024, 16:40 WIB

Polisi Tetapkan Galih sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

FIN.CO.ID - Polisi menetapkan konten kreator TikTok Galih telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penetapan itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Dia juga mengatakan, Galih kini telah ditahan.

BACA JUGA:

"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa 23 April 2024.

Sebelumnya, seorang konten kreator TikTok dengan akun @galihloss3 dibekuk Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Galih diamankan Senin 22 April 2024 malam.

"Betul (ditangkap). Tadi malam," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo kepada wartawan, Selasa 23 April 2024.

Dia mengatakan, Galih dibekuk lantaran diduga melakukan penistaan agama di media sosial (medsos) yang terdapat di konten akun TikTok miliknya. Dijelaskannya, Galih kini masih menjalani pemeriksaan penyidik.

"Iya masih kita periksa," ujarnya.

Dirinya menyebut akan menyampaikan informasi lebih lanjut melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya. "Koordinasi Kabid Humas ya," ujarnya.

BACA JUGA:

(Rafi Adhi Pratama)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com