FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan 5 smelter timah yang disita penyidik Jampidsus di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung buntut korupsi PT Timah, akan tetap dikelola.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto mengatakan 5 smelter timah akan tetap dikelola agar aset tersebut tidak rusak dan mengalami penurunan nilai.
"Aset sitaan ini tetap dikelola agar bisa memberikan peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat," katanya di Pangkalpinang, Selasa, 23 April 2024.
Dijelaskannya, 30 persen masyarakat Kepulauan Bangka Belitung masih sangat mengandalkan timah sebagai perekonomian keluarganya. Karenanya penambangan timah yang awalnya ilegal harus bersifat legal.
"Bagi penambangan ilegal barang kali untuk sedapat mungkin pihak-pihak terkait untuk secepat mungkin mencari solusi agar mereka menambang secara legal, sehingga usaha penambangannya tidak melanggar aturan berlaku," katanya.
BACA JUGA:
- Jampidsus Sita PT Refined Bangka Tin (RBT) Beserta Mesin Pemurnian dan Alat Berat Buntut Korupsi di PT Timah
- Aset Korupsi PT Timah, 4 Smelter, 54 Alat Berat dan Lahan 23.8 Hektare Disita Kejagung
Menurut dia, penambangan timah secara legal ini tentunya akan mengurangi kerusakan ekologi dan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini.
"Kegiatan rapat kali ini sebagai tindaklanjuti terkait adanya penyitaan lima smelter di Pulau Bangka ini," katanya.
Pada kegiatan rapat koordinasi lintas bidang untuk menindaklanjuti penyitaan lima smelter timah ini dihadiri Deputi Hukum Kementerian BUMN, Dirut PT Timah Tbk, BPKP, dan Direktur Investigasi Mabes Polri.
Selain itu, rakor tertutup terkait penyitaan smelter ini juga dihadiri Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kapolda Kepulauan Babel, Dandrem O45, Danlanal, Danlanud dan Forkopimda Kepulauan Bangka Belitung.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq