FIN.CO.ID - Sejak diberlakukannya aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib tepung terigu pada tahun 2000, seluruh industri terigu nasional senantiasa taat melakukan fortifikasi tepung terigu yaitu berupa penambahan zat gizi mikro seperti zat besi (Fe), zink (Zn), asam folat, vitamin B1 dan vitamin B2. Kandungan seluruh fortifikasi tepung terigu tersebut terdapat dalam Premiks Fortifikan yang selama ini diperoleh para pelaku industri tepung terigu di Indonesia melalui distributor (trader) di dalam negeri.
Selama 23 tahun lebih, seluruh pelaku industri terigu nasional mematuhinya apalagi menyangkut kecukupan gizi makanan untuk para konsumen. Selama itu pula pelaku industri tidak pernah kesulitan mendapatkan Premiks Fortifikan. Namun dengan aturan baru Permendag 36/2023, dimana pemasukan Premiks Fortifikan yang semula hanya dengan LS (Laporan Surveyor) menjadi harus dengan Persetujuan Impor (PI) dan LS, pasti sangat berdampak kepada ketersediaan Premiks Fortifikan untuk kebutuhan industri terigu nasional saat ini.
“Perlu kami sampaikan dan tegaskan, kalau ketersediaan Premiks Fortifikan dari setiap anggota kami industri terigu nasional ketersediaanya cukup untuk bulan April 2024 sampai dengan bulan Juni 2024. Jika belum ada solusi pengadaan Premiks Fortifikan sampai dengan bulan April ini, hampir bisa dipastikan pasokan tepung terigu nasional akan berkurang lebih dari 50%. Dan pasti berpotensi berdampak kepada kelangkaan tepung terigu, bahkan kenaikan harga tepung terigu di pasar. Kasihan masyarakat kita,” tegas Franciscus Welirang, Ketua Umum Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (APTINDO) dalam Siaran Pers, Selasa (16/04/2024).
Ketersediaan Premiks Fortifikan Industri terigu Nasional (berdasarkan data yang dihimpun APTINDO per 25 Maret 2024)
No |
Nama Perusahaan |
Perkiraan Ketersediaan Premiks Fortifikan, sampai: |
1 |
PT ISM Tbk, divisi Bogasari |
April 2024 |
2 |
PT Sriboga Flour Mills |
Mei 2024 |
3 |
Cerestar Group (4 pabrik) |