FIN.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menutup Posko THR 2024 hari ini. Sebanyak 1.475 laporan yang masuk terkait Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan akan ditindak lanjuti.
"Tentunya setelah kita tutup seminggu atau H+7 (Lebaran) itu akan kita lakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut dari penyelesaian aduan tersebut," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa 16 April 2024.
BACA JUGA:
- Kemnaker Tutup Layanan Posko THR 2024, Segera Tindak Lanjut 1.475 Laporan
- H+1 Lebaran, Posko THR Kemnaker Terima 2.303 Aduan, Provinsi DKI Menjadi Daerah Terbanyak
Anwar mengatakan, hingga 14 April 2024 telah masuk 1.475 laporan terkait THR ke Posko THR 2024 dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 930. Posko THR dibuka sebelum Idul Fitri, kata dia, jenis aduan yang masuk yakni THR tidak dibayarkan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, hingga THR telat dibayarkan.
"Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7," ujar Anwar.
Anwar memastikan, pihaknya akan terus mengawalidul fitri aduan-aduan tersebut. Karena, kata dia, THR adalah hak para pekerja.
"Jadi kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan. Karena kewajiban perusahaan untuk memberikan," katanya..
Sekadar diketahui, Kemnaker membuka Posko THR 2024 untuk memfasilitasi pengaduan dari pihak pekerja atau buruh dan perusahaan terkait pembayaran THR. Posko itu juga dapat berperan sebagai tempat konsultasi mengenai THR.
Selain dapat dikunjungi langsung di Kantor Kemnaker, Posko THR juga dapat diakses melalui laman situs poskothr.kemnaker.go.id.
Kemnaker juga mengimbau dinas ketenagakerjaan di masing-masing daerah untuk juga membuka Posko THR.
BACA JUGA:
- Posko THR Kemnaker Terima 2.576 Konsultasi dan Aduan THR hingga 17 April 2023
- Posko THR di Kota Bekasi Akan Dibuka, Kadisnaker: Jika Ada Hal Lain Kita Tindak Tegas
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq