FIN.CO.ID - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), tidak menemukan adanya permasalahan teknis di bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan.
Ketua Sub Komite LLAJ KNKT, Ahmad Wildan mengatakan, tidak ada permasalahan teknis berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bus yang menewaskan 7 orang tersebut.
"Kami melihat dalam pemeriksaan kendaraan tidak ada permasalahan teknis yang berarti, signifikan dalam kecelakaan ini. Namun, masalahnya adalah pengemudi," kata Ahmad Wildan saat dikutip, Sabtu 13 April 2024.
Namun pihaknya menemukan kesalahan prosedur, dalam penugasan sopir di Bus Rosalia Indah yang kecelakaan di KM-370 A Tol Batang-Semarang.
Berdasarkan hasil investigasi, kesalahan prosedur tersebut yang membuat bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan tunggal dan menewaskan penumpang.
"Karena itu, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyusun laporan akhir atas kasus kecelakaan itu," ucapnya.
BACA JUGA :
- Sopir Ditetapkan Tersangka Kecelakaan di Tol Batang, Begini Penjelasan Rosalia Indah
- Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Batang, Begini Penjelasan KNKT dan Polisi
Dugaan utama kesalahan prosedur sopir itu yang disorot, mengenai pola penugasan dalam 3 bulan terakhir dan 1 bulan terakhir sebelum kecelakaan.
Sebelumnya Polisi telah menetapkan sopir Bus Rosalia Indah berinisial JW, sebagai tersangka kecelakaan tunggal Tol Semarang Batang yang menewaskan 7 orang.
Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sonny Irawan mengungkapkan, sopir bus Rosalia Indah ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara.
"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," ungkap Sonny Irawan.
Penetapan sebagai tersangka, didasari kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan Bus Rosalia Indah, sehingga menewaskan tujuh orang.
"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan. Pengemudi mengakui kelelahan, sehingga sempat mengantuk sesaat," tutupnya.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq