FIN.CO.ID - Terminal Terpadu Pulo Gebang menjadi salah satu lokasi titik keberangkatan pemudik yang menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Para sopir bus di terminal ini juga akan dibekali dengan surat keterangan laik jalan dari petugas kesehatan di Posko Pemeriksaan Kesehatan dan Cek Urine sebelum membawa penumpang.
"Setelah diperiksa ada kertas hasil pemeriksaan. Kalau sudah dapat kita kasih ke pengemudi, apakah layak mengemudi atau tidak layak, baru pengemudi siap berangkat,” kata Anggota Program Kesehatan Kerja dan Olahraga (Kesjaor) Puskesmas Matraman Berliana di Posko Pemeriksaan Terminal Terpadu Pulo Gebang Jakarta, Jumat 5 April 2024.
BACA JUGA:
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan kesehatan dan urine pengemudi tersebut hanya berlaku 1x24 jam. Sehingga, sambungnya, pengemudi diwajibkan untuk kembali melakukan pemeriksaan kembali sebelum berangkat setelah kembali dari kota tujuan.
Hingga pukul 15.00 WIB, petugas posko kesehatan mencatat sebanyak 22 orang pengemudi telah melalukan cek kesehatan. Dari 22 itu, tiga di antaranya dinyatakan laik mengemudi dengan catatan, karena memiliki tensi yang cukup tinggi.
“Semua laik mengemudi cuma beberapa dengan catatan karena tensi tinggi. Dikarenakan kita ada koordinasi dengan Yankestrad (pelayanan kesehatan tradisional), diberi edukasi bagaimana cara supaya tidak pusing tidak mengantuk dan diberi jamu,” tuturnya.
Salah seorang pengemudi Potati yang membawa bus menuju Madura menyatakan, pemeriksaan rutin dilakukan setiap kali ia meninggalkan Terminal Terpadu Pulo Gebang. Ada petugas dari Dinas Perhubungan yang akan senantiasa mengarahkan pengemudi ke posko pemeriksaan.
“Harus periksa setiap mau jalan, harus ke sini bukan untuk kesadaran tapi wajib. Hasilnya gula bagus, tensi agak tinggi. Biar tidak mengantuk tadi dijelaskan pijat tradisional,” kata Potati.
Tidak hanya surat keterangan laik jalan dari segi kesehatan, kata dia, setiap bus yang akan meninggalkan Terminal Terpadu Pulo Gebang juga harus mendapat surat keterangan laik jalan dari hasil pemeriksaan ramp check.
Pemeriksaan tersebut terdiri atas empat sisi. Pertama sisi depan yang terdiri atas pemeriksaan lampu jauh, lampu sein, dan wiper. Lalu di sisi kanan dan kiri bus dilakukan pemeriksaan kelayakan masing-masing ban.
Kemudian di sisi belakang dilakukan pemeriksaan untuk melihat lampu belakang mobil dan lampu rem. Sedangkan dari dalam mobil juga diperiksa ketersediaan apar, pintu darurat, hingga alat pemecah kaca darurat.
Dari pemeriksaan ramp check pada Jumat hingga siang, petugas menemukan sembilan dari 10 mobil tidak laik karena tidak memenuhi semua kelengkapan. Kendati demikian, mobil masih diperbolehkan jalan dengan catatan dikarenakan kekurangan terjadi pada bagian dalam bus dan tidak mengganggu kenyamanan perjalanan.
“Rata-rata pintu terhalang bangku lalu pemecah kaca kurang dan tabung apar expired. Kita imbau mereka yang ada kekurangan begitu kembali supaya segera diperbaiki,” kata penguji ramp check Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermoto (UPPKB) Ujung Menteng, Musadik.
BACA JUGA:
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq