fin.co.id - Sebanyak 211.498 ribu pemudik bakal berangkat menuju kampung halamannya menggunakan kereta api dari Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.
Berdasarkan data yang dirilis KAI pada Senin 1 April 2024, Stasiun Pasarsenen jadi stasiun keberangkatan dengan volume panumpang terbanyak yakni 435.287.
Kemudian sebanyak 211.498 pemudik akan memadati Stasiun Gambir untuk kembali ke kampung halaman.
Adapun untuk stasiun dengan tujuan terpadat juga diduduki Stasiun Pasarsenen dengan volume 444.084, serta Stasiun Gambir dengan 190.697 penumpang.
BACA JUGA: Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Arus Mudik Lebaran 2024, KAI Palembang Tambah 3.896 Tiket
Berikut 10 stasiun dengan keberangkatan dan tujuan terpadat periode angkutan Lebaran 2024 per 1 April 2024:
10 Stasiun Keberangkatan Terpadat
- Pasarsenen (PSE) 435.287
- Gambir (GMR) 211.498
- Surabaya Pasarturi (SBI) 156.528
- Surabaya Gubeg (SGU) 147.267
- Solokota (SLO) 106.186
- Malang (ML) 95.942
- Badung (BD) 94.945
- Kiaracondong (KAC) 90.012
- Ketapang (KTG) 84.307
- Semarang Tawang (SMT) 83.732
Berikut 10 Stasiun Tujuan Terpadat
- Pasarsenen (PSE) 444.084
- Gambir (GMR) 190.697
- Surabaya Pasarturi (SBI) 154.833
- Surabaya Gubeg (SGU) 146.229
- Solokota (SLO) 95.088
- Semarang Tawang (SMT) 94.814
- Badung (BD) 94.648
- Malang (ML) 91.989
- Ketapang (KTG) 87.853
- Kiaracondong (KAC) 87.371
Mendekati masa angkutan Lebaran, KAI mengingatkan kembali kepada seluruh calon penumpang, khususnya penumpang musiman Lebaran, terkait larangan merokok di atas kereta api.
KAI sudah mengeluarkan aturan dilarang merokok di dalam kereta api sejak tahun 2012.
“Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Joni melanjutkan, peringatan larangan merokok di atas kereta api dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api.
BACA JUGA: Tiket Mudik Gratis Diperjualbelikan, Kemenhub: Nanti Dilakukan Pencocokan Nama dan NIK
Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.
Namun jika dalam kondisi perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut, maka penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta api akan diperingatkan oleh petugas.
Jika penumpang yang bersangkutan tidak mengindahkan atau merokok kembali maka akan diturunkan pada kesempatan pertama.
Aturan larangan merokok di atas kereta api yang KAI terapkan ini merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.