News . 31/03/2024, 20:02 WIB
fin.co.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilaksanakan 27 November 2024.
Sejumlah tahapan jelang Pilkada 2024 akan berlangsung. Termasuk calon perseorangan atau calon independen yang akan ikut kontestasi tersebut.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyebut, pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024.
"Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang tanggal 5 April 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai," ujar Idham, Minggu 31 Maret 2024.
BACA JUGA: Ini 15 Provinsi dengan Tingkat Kerawanan Tinggi pada Pilkada Serentak 2024
Idham mengatakan, lembaga penyelenggara pemilu juga telah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan yang ingin maju di Pilkada 2024.
Idham menjelaskan bagi para tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi, seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU Kabupaten/Kota.
"Rekan-rekan di daerah, Insyaallah siap akan memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan," katanya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com