Nasional . 22/03/2024, 21:52 WIB
FIN.CO.ID - Mudik lebaran menggunakan motor sudah jadi tradisi sebagian masyarakat Indonesia. Biasanya, para pemudik juga membawa barang muatan secara berlebihan.
Padahal, ada berat maksimum yang diizinkan untuk dibawa oleh sepeda motor. Membawa beban atau muatan yang melebihi aturan kapasitas motor bisa menimbulkan bahaya, bukan pada diri sendiri sebagai pengemudi, akan tetapi juga pada orang lain.
Membawa barang yang terlalu banyak akan membuat pengendara menjadi sulit bermanuver saat motor dikendarai.
Karena beratnya muatan yang menyebabkan motor sulit untuk dikontrol. Selain itu, muatan berlebihan juga mengurangi kenyamanan saat berkendara.
Hal itu karena pada saat motor mengenai lubang di jalan, suspensi akan sulit berfungsi normal atau sulit memantul akibat beban berlebih. Bahkan, motor juga berpotensi overheat hingga mengalami kerusakan.
BACA JUGA:
Yang perlu diketahui para pengendara motor, ada aturan dan sanksi tertulis jika membawa barang yang melebih kapasitas.
Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Pasal ini berisi tentang pengemudi bisa dikenakan hukuman pidana penjara selama 1 tahun atau dengan denda paling banyak Rp3.000.000 rupiah, apabila berpotensi membahayakan nyawa.
BACA JUGA:
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com