FIN.CO.ID - Polisi mengamankan 16 orang buntut aksi demo di yang dilakukan di Gedung DPR RI dan KPU.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan mereka diamankan karena diduga melakukan pengerusakan.
Dijelaskannya 16 orang tersebut diamankan dari aksi demo ricuh di kawasan depan DPR/MPR dan 8 orang atas peristiwa di kawasan depan KPU.
"Dari lokasi aksi unjuk rasa di KPU ada 8 orang, yang dilakukan pemeriksaan. Aksi unras di gedung DPR RI ada 8 orang yang dilakukan pemeriksaan untuk didalami secara simultan oleh petugas kepolisian," katanya kepada awak media, Rabu 20 Maret 2024.
Diungkapkannya, mereka diamankan lantaran sudah diimbau oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat pada malam hari untuk membubarkan diri.
Massa Tolak Pemilu Curang Bakar Spanduk Bergambar Jokowi di Depan KPU RI--
"Ada perusakan fasilitas umum dilakukan upaya imbauan berkali kali oleh Kapolres Metro Jakpus. Jam 19 jam 20 dilakukan imbauan secara persuasif sehingga akhirnya dilakukan pembubaran oleh Polda Metro Jaya sekitar jam 21:30 WIB," ungkapnya.
BACA JUGA:
- Demo Tolak Pemilu Curang di Depan DPR Rusuh, Saling Ejek hingga Lempar Botol
- Makin Panas! Massa Aksi Tolak Pemilu Bakar Spanduk Bergambar Jokowi di Depan Gedung DPR/MPR
Dijelaskannya, mereka diamankan untuk diperiksa terkait peran para demonstran itu.
Ditegaskannya, demo merupakan hak setiap warga negara. Namun pelaksanaannya harus tertib dan juga tidak ganggu kepentingan masyarakat.
"Kenapa dibubarkan secara persuasif, Karena keamanan dan ketertiban sudah mulai terganggu," jelasnya.
Pihaknya berharap demonstran mematuhi Undang-undang terkait batas waktu menyampaikan pendapat ialah pukul 18:00 WIB.
"Jadi mohon koordinator dan PA aksi melaksanakan kesepakatan yang sudah dilakukan dengan petugas di lapangan. Perbedaan pendapat hal wajar, kita harus tunduk dan patuh pada peraturan," ujarnya.(rafi adhi)