News . 17/03/2024, 18:01 WIB
FIN.CO.ID - Pemerintah sudah menetapkan tanggal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
SKB tersebut dengan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Pada masa Idul fitri 1445 Hijriah, pemerintah menetapkan hari libur nasional selama dua hari dan cuti bersama sebanyak empat hari.
BACA JUGA:
1. Rabu, 10 April 2024
2. Kamis, 11 April 2024
1. Senin, 8 April 2024
2. Selasa, 9 April 2024
3. Jumat, 12 April 2024
4. Senin, 15 April 2024
BACA JUGA:
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com